Berita Pesantren

Kajian Kitab Tafsir Ayat Al-Ahkam "Hukum Memanfaatkan Bangkai dalam Islam" Bersama Dr. KH. Muh Syaifudin, MA

Santri Baru

Kajian ini membahas beberapa hukum fikih yang berkaitan dengan bangkai (al-maitah) berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis Nabi ﷺ. Pembahasan pertama mengulas apakah keharaman bangkai hanya terbatas pada memakannya atau juga mencakup seluruh bentuk pemanfaatannya. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang diharamkan hanyalah memakan bangkai, dengan berdalil pada ayat yang memerintahkan manusia memakan makanan yang baik (Makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu) serta ayat yang memberikan keringanan bagi orang yang terpaksa memakan bangkai karena kondisi darurat. Dari ayat-ayat tersebut dipahami bahwa fokus larangan berkaitan dengan konsumsi bangkai sebagai makanan.


Namun, pendapat lain yang dikemukakan dalam kitab ini, di antaranya oleh Imam al-Jaṣṣaṣ, menyatakan bahwa keharaman bangkai mencakup seluruh bentuk pemanfaatannya, kecuali apabila terdapat dalil khusus yang memberikan pengecualian. Berdasarkan pandangan ini, bangkai tidak boleh dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk dijadikan barang dagangan, dimanfaatkan bagian-bagiannya, maupun diberikan sebagai makanan kepada anjing atau burung pemburu. Alasannya, Allah mengharamkan bangkai secara mutlak sehingga seluruh bentuk pemanfaatannya juga mengikuti hukum asal tersebut, kecuali ada nash yang secara tegas membolehkannya.


Pembahasan berikutnya menjelaskan hukum bangkai ikan dan belalang. Al-Qur'an memang mengharamkan bangkai secara umum bersama darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Bangkai yang dimaksud ialah hewan yang mati tanpa penyembelihan yang sah menurut syariat atau mati dengan sebab yang tidak dibenarkan. Pada masa jahiliah, orang-orang Arab pernah mempertanyakan mengapa mereka dilarang memakan hewan yang mati dengan sendirinya, sementara mereka memakan hewan yang mereka sembelih sendiri. Menanggapi hal tersebut, Allah menurunkan ayat yang menegaskan larangan mengikuti bisikan setan dalam perkara halal dan haram, sehingga hukum haramnya bangkai ditegaskan melalui nash Al-Qur'an.


Meskipun demikian, syariat memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis bangkai melalui hadis Nabi Muhammad ﷺ. Dalam hadis disebutkan bahwa terdapat dua bangkai yang dihalalkan, yaitu ikan dan belalang, serta dua jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa. Selain itu, Nabi ﷺ juga bersabda mengenai air laut: *"Airnya suci dan bangkainya halal."* Hadis ini menjadi dalil bahwa seluruh hewan laut yang mati tetap halal dikonsumsi tanpa harus disembelih terlebih dahulu. Dengan demikian, keharaman bangkai tidak berlaku secara mutlak terhadap semua jenis hewan, tetapi terdapat pengecualian yang telah dijelaskan secara tegas oleh Rasulullah ﷺ.


Secara keseluruhan, kajian ini menegaskan bahwa hukum asal bangkai adalah haram, baik dari sisi konsumsi maupun—menurut sebagian ulama—pemanfaatannya secara umum. Namun, syariat Islam juga menunjukkan sifatnya yang seimbang dengan memberikan pengecualian terhadap bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadis yang sahih. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan hukum dalam Islam selalu didasarkan pada Al-Qur'an dan sunnah Nabi ﷺ, sehingga setiap pengecualian terhadap hukum umum harus memiliki dalil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.