Dalam kitab Al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, dijelaskan bahwa syariat Islam telah menetapkan beberapa golongan wanita yang haram dinikahi guna menjaga kehormatan keluarga, kejelasan nasab, dan kemaslahatan masyarakat. Wanita yang haram dinikahi terbagi menjadi dua kategori, yaitu haram dinikahi secara permanen (taḥrīm mu’abbad) dan haram dinikahi secara sementara (taḥrīm mu’aqqat). Keharaman permanen dapat terjadi karena hubungan nasab, persusuan, dan hubungan pernikahan (muṣāharah), sedangkan keharaman sementara terjadi karena adanya kondisi tertentu yang dapat berubah.
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab meliputi ibu dan seluruh garis keturunannya ke atas, anak perempuan dan seluruh keturunannya ke bawah, saudara perempuan kandung, seayah maupun seibu, bibi dari pihak ayah dan ibu, serta anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan. Keharaman ini bersifat mutlak dan tidak dapat hilang dalam keadaan apa pun. Dasar hukumnya terdapat dalam firman Allah SWT pada Surah An-Nisā’ ayat 23 yang secara tegas menyebutkan golongan-golongan wanita tersebut sebagai mahram yang tidak boleh dinikahi.
Selain nasab, persusuan (raḍā‘ah) juga menjadi sebab terjadinya hubungan mahram. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat akan menempati kedudukan seperti ibu kandung bagi anak tersebut. Oleh karena itu, seluruh hubungan yang timbul dari persusuan, seperti ibu susuan, saudara perempuan sesusuan, bibi sesusuan, dan kerabat sesusuan lainnya yang setara dengan hubungan nasab, menjadi haram untuk dinikahi. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa apa yang haram karena nasab juga haram karena persusuan.
Keharaman menikah juga dapat timbul karena hubungan pernikahan atau muṣāharah. Dalam hal ini, seorang laki-laki diharamkan menikahi ibu dari istrinya (ibu mertua) dan seluruh garis keturunannya ke atas, anak tiri apabila telah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya, istri ayah (ibu tiri), serta istri anak laki-laki (menantu perempuan). Keharaman tersebut muncul sebagai konsekuensi dari akad nikah yang sah dan bertujuan menjaga kehormatan serta stabilitas hubungan kekeluargaan.
Adapun wanita yang haram dinikahi secara sementara adalah wanita yang keharamannya bergantung pada keadaan tertentu. Di antaranya adalah saudara perempuan istri selama istri masih berada dalam ikatan pernikahan, bibi istri yang tidak boleh dimadu dengan keponakannya, wanita yang sedang menjalani masa iddah, wanita yang masih berstatus sebagai istri orang lain, serta wanita yang telah ditalak tiga hingga ia menikah dengan laki-laki lain dan pernikahan tersebut berlangsung secara sah. Apabila sebab yang menyebabkan keharaman tersebut telah hilang, maka pernikahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Secara keseluruhan, pembahasan mengenai wanita yang haram dinikahi dalam Al-Fiqhu al-Manhaji menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan perlindungan terhadap nasab, kehormatan keluarga, dan ketertiban sosial. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai aturan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis dan terhindar dari berbagai bentuk kerusakan yang dapat mengganggu tatanan masyarakat.